Sementara itu kuasa Hukumnya, Ardyan, SH mengungkapkan, tuduhan yang disampaikan ES, tidak saja pada Indra Catri secara pribadi, tapi juga sebagai Bupati Agam yang nota bene adalah pejabat negara.
Malahan Ardyan menduga ada pihak lain yang sengaja menyetting ES untuk membuat surat pernyataan maaf tersebut.
“Kuat dugaan, ada pihak lain yang mendisain surat pernyataan ES, karena di saat yang bersamaan, ES sedang ditahan di Polda Sumbar. Meski begitu, kita tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum terhadap pernyataan ES tersebut,” jelas Ardyan.
Sebagaiman diketahui ES yang merupakan Mantan Kabag Umum Setdakab Agam telah ditahan Polda Sumbar terkait postingannya di media sosial yang diduga melanggar undang undang ITE. Dalam penahanan, dia menulis surat permintaan maaf pada Mulyadi.
Surat ES beredar melalui pemberitaan di berbagai media masa tentang Permohonan Maaf dan Surat Pernyataan dari Sdr. ES kepada Ir. H. Mulyadi tanggal 30 Juni 2020 yang mengaitkan kliennya Indra Catri selaku Bupati Agam sebagai Atasan yang memerintahkan memposting foto-foto serta tulisan dalam akun facebook Mar Yanto
Tip & Trik