Spiritsumbar.com, Padang – Surat permintaan maaf, ES terhadap Ir. H. Mulyadi beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Karena, dalam surat itu ES ikut menyeret Bupati Agam, Indra Catri dan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Agam Martias Wanto.
ES yang merupakan Mantan Kabag Umum Setdakab Agam telah ditahan Polda Sumbar terkait postingannya di media sosial yang diduga melanggar undang undang ITE. Dalam penahanan, dia menulis surat permintaan maaf pada Mulyadi.
Indra Catri jelas tak terima dengan tudingan tanpa dasar tersebut. Menurutnya, sejak beberapa hari yang lalu dirinya diminta para pendukung dan pengacara untuk melakukan press converence ini.
“Tapi Saya menolak. Karena saya khawatir akan terjebak dalam polemik yang kontra produktif. Bahkan bisa-bisa dituding memframing persepsi publik terhadap kasus Akun Mar Yanto yang saat ini sedang disidik oleh Pihak Kepolisian,” ujar Indra Catri didampingi pengacaranya Ardyan dari Kantor Advokat dan Konsultan Ardyan Rianda Seprasia & Partners pada pers pada salah satu rumah makan di Padang, Ahad (5/7/2020).
Tapi ujarnya, setelah melihat demikian viralnya berita tentang peristiwa permintaan maaf ES terhadap Ir. H. Mulyadi beberapa hari ini, maka ada baiknya juga menyampaikan beberapa hal kepada publik agar mendapatkan berita yang relatif berimbang.