Spiritsumbar.com, Jakarta – Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang dana Batuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja dan BOS Afirmasi diatur dalam regulasi level tertinggi di Kemendikbud.
Yaitu ,Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menekankan agar kepala sekolah tidak ragu menggunakan dana BOS sesuai prioritas kebutuhan sekolah.
“Sudah ada penjelasan yaitu juknis yang jelas sampai butir-butir apa saja yang bisa digunakan untuk itu dibuat secara eksplisit di dalam kerangka regulasi kita,” kata Mendikbud dalam video conference Peluncuran Ketentuan Penyesuaian UKT, Dana Bantuan UKT Mahasiswa, Kebijakan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang berlangsung di Jakarta pekan lalu.
Mendikbud mengatakan, aturan pengalokasian dana BOS Kinerja dan BOS Afirmasi sama dengan aturan penggunaan dana BOS reguler.
Di antaranya, dapat digunakan untuk membayar guru honorer, belanja kebutuhan belajar dari rumah (pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar), belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan Covid-19 (sabun, pembasmi kuman, dan penunjang kesehatan lainnya), serta membayar tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.