Padang Panjang, Spiritsumbar.com.- Dalam waktu dekat Pemko Padang Panjang, Sumatera Barat, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat akan menertibkan bangunan tanpa IMB. Alternatif terakhir, bangunan bisa dibongkar.
Menurut Kadis PUPR Kota Padang Panjang, Wilda Yusar, menjawab pertanyaan Spiritsumbar.com penertiban dilakukan secara bertahap, terutama bangunan yang dibangun tidak sesuai dengan peruntukannya. Walau begitu, Wilda Yusar yang akrab dengan sapaan, Nanda, tidak merinci apa dan berapa jumlah bentuk bangunan yang melanggar tersebut.
“Kami sedang siapkan datanya dan dipilah sesuai pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan” katanya melalui pesan whatsapp kepada The Public (grup Spiritsumbar.com).
Sebenarnya, tambah Nanda, pihaknya bukan tidak pernah memberi sosialisasi kepada pemilik bangunan yang tidak memilik IMB di kota kecil 23 km2 yang terdiri dari 2 kecamatan dan 16 kelurahan itu.
Jauh hari dalam tahap pembangunan mereka telah diberi sosialisasi, arahan bahkan teguran sesuai mekanisme dan aturan yang ada tapi masih ada yang melanggar. Misalnya di daerah rawan longsor yang dapat membahayakan penghuninya. Padahal, bila sewaktu-waktu bangunan mereka tertimpa longsor, pertama yang ditanya pihak berwajib adalah IMB
Ketika ditanya, adakah kemungkinan bangunan yang melanggar akan dibongkar? Itu alternatif terakhir, ujarnya seraya berharap, upaya penertiban dapat segera terlaksana dengan berkoordinasi bersama aparat penegak Perda, Pol PP dan pihak kepolisian.
“Kami sedang menyiapkan SK nya, akan melibatkan Pol PP dan kepolisian untuk memberikan efek jera kepada masyarakat dan dapat mematuhi aturan tata ruang yang ada,”ujarnya.
Seperti dirilis sejumlah media massa, Dinas PUPR Kota Padang Panjang akan menertibkan bangunan yang tidak memiliki IMB, kriterianya, bangunan yang yang tidak ber-IMB saja, tidak ber-IMB dan tidak pula di fungsi kawasan boleh membangun, dan tidak ber-IMB serta mengenai rolen.
Terkait bangunan liar, Dinas PUPR akan melakukan penertiban dan pembinaan kepada masyarakat. Khusus bangunan berada tidak sesuai dengan fungsi kawasan akan diamankan segera.
Kepada masyarakat yang akan membangunan, dihimbau untuk mencari informasi keberadaan tanahnya ke Bidang Tata Ruang Dinas PUPR. Disana mereka dapat mengetahui apakah tanahnya berada di kawasan longsor, apakah di lahan pertanian yang harus dipertahankan atau berada di lahan yang bisa terbangun. Layaknya di daerah lain di Indonesia, tidak semua daerah atau Kawasan Padang Panjang yang bisa terbangun.