Spiritsumbar.com, Jakarta – Istilah ” Gaji ke-13″ lekat dengan masyarakat yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS). Istilah ini merujuk pada penerimaan senilai 1 kali gaji yang didapatkan oleh PNS di luar gaji rutin setiap bulan.
Pada awalnya Gaji ke-13 diberikan kepada para PNS menjelang masa pendaftaran/ajaran baru anak sekolah.
Hal ini dikarenakan pada masa itu kebutuhan bagi anak selalu meningkat, seperti untuk mendaftarkan anak masuk sekolah atau untuk membeli buku, alat tulis, dan baju seragam.
Simak : Gaji ke 13 Cair, Ini Kata Kementerian Keuangan
Dengan adanya Gaji ke-13, pemerintah bermaksud meringankan beban para PNS yang telah mengabdikan hidupnya untuk negara. Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Besaran Gaji ke-13
Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sedangkan pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun
Untuk menghitung besaran gaji ke-13 bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Seperti diberitakan Kompas.com (11/5/2020) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).