Spiritsumbar.com, Jakarta – Dewan Kehormatan PWI Pusat kembali mengingatkan pentingnya wartawan memiliki kompetensi dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik. “Kami prihatin dengan banyaknya kekeliruan pemberitaan dan pelanggaran kode etik jurnalistik sehingga menurunkan kredibilitas media berbagai platform”, kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang seusai zoom meeting anggota Dewan Kehormatan PWI Kamis ( 25/6/2020 ) siang.
Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris DK PWI Sasongko Tedjo, anggota Suryopratomo, Asro Kamal Rokan, Rossiana Silalahi, Tri Agung Kristanto, Teguh Santosa dan Raja Pane.
Dalam pertemuan secara daring tersebut disoroti kasus pemanggilan terhadap 27 pengelola media online dan media elektronik oleh Dewan Pers, terkait kekeliruan dalam melaporkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Jakarta.
Putusan PTUN Jakarta tertanggal 3 Juni terkait gugatan terhadap kebijakan pemerintah yang memperlambat dan memutus hubungan internet di Papua dan Papua Barat pada masa krisis Papua periode Agustus – September 2019.
Gugatan tersebut dikabulkan karena majelis hakim menyatakan tindakan pemerintah tersebut melanggar hukum. Sejumlah media siber segera mengunggah berita dengan menyebutkan PTUN perintahkan Jokowi minta maaf atas pemblokiran internet Papua. Padahal itu tidak ada dalam putusan majelis hakim.