Fogging Resahkan Warga, Kadiskes Padang : Tolak Saja

oleh

Spiritsumbar.com, Padang – Tanpa ada pemberitahuan, beberapa orang yang mengaku relawan melakukan Fogging atau pengasapan untuk membunuh nyamuk Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kelurahan Banuaran Nan XX Kec Lubuk Begalung Kota Padang Sumatera Barat, Selasa (16/6/2020).

Dari pantauan Spiritsumbar.com, fogging liar ini bukan yang pertama terjadi. Sebelumnya, beberapa orang pemuda yang mengaku relawan dari Pekanbaru juga melakukan pengasapan.

Anehnya, fogging yang mereka lakukan tidak mengeluarkan asap tebal, seperti yang dilakukan secara resmi. Kecuali, sama memiliki raungan yang keras.



Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Padang, Ferimulyani Hamid, mengatakan fogging tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Perlu adanya koordinasi dengan kelurahan, kecamatan dan puskesmas setempat. Fogging yang tidak dilakukan sesuai aturan akan memberikan hasil yang sia-sia dan bahkan bisa membahayakan kesehatan.

“Jika ada yang melakukan tidak sesuai prosedur, tolak saja. Kalau dari dinas, mereka memakai surat tugas,” ujarnya.

Fogging sebagai bentuk kegiatan PSN (pemberantasan sarang nyamuk) dapat dilakukan ketika sudah ditemukan kasus DBD positif. Fogging hanya dapat memberantas nyamuk dewasa. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan 3M plus.

Menarik dibaca