Spiritsumbar.com, Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat terus mengawal persiapan Bank Nagari (BPD Sumbar-red) yang dikonversi menjadi Bank Syariah. Untuk itu, Direksi Bank Nagari harus diisi oleh orang-orang berkompeten yang benar-benar paham dan mengerti tentang syariah.
“Makanya, kita sudah bikin surat ke gubernur dengan nomor SR-I/PB.41/2020 perihal Seleksi Direksi BPD Sumbar,” ujar Ketua DPRD Sumbar Supardi di ruang kerjanya, Kamis (25/6/2020).
Dalam surat itu, Supardi membeberkan bahwa pihaknya minta gubernur dalam proses pencalonan direksi PT. BPD Sumbar, benar-benar telah melaksanakan aturan yang sesungguhnya yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebelum diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Artinya apa. Kita minta gubernur memastikan kalau direksi Bank Nagari (BPD Sumbar-red) benar-benar sudah sesuai dengan aturan dan bukan kongkalingkong,” tandas Supardi.
Dijelaskannya, yang mengatur tentang BUMD itu ada di Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 dan Permendagri No.37 Tahun 2018 yang mengatur secara rinci tentang jalannya BUMD.
“Makanya DPRD Sumbar terus mengawal agar jangan sampai keluar dari rel tadi,” tukasnya.
Untuk itu, tambahnya, karena sekarang Bank Nagari mau konversi ke Bank Syariah, mau tak mau orang yang akan menakhodai jalannya bank itu harus benar-benar mengerti dan paham apa itu syariah, dan bukannya asal menempatkan direksi yang hanya berdasarkan like and dislike.