Spiritsumbar.com, Dharmasraya – Sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai pelaku kasus penganiyaaan secara bersama sama, yang mengakibatkan tewasnya seorang pemuda, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar,Kabupaten Dharmasraya, pada Ahad (21/6/2020). Polisi akan terus penyilidikan secara marathon dan berkemungkinan akan bertambah pelaku lainnya.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, melalui Kasat Reskrim Polres AKP Suyanto yang ditemui di ruangan kerjanya pada Selasa (22/6/2020).
Dia mengatakan, peristiwa tewasnya Dani Kumara atau Dani (23) menjadi korban penganiyaaan secara bersama sama, yang mengakibatkan kematian pada Ahad (21/6/2020).
Juga, atas Laporan Masyarakat, Nomor. 60 / K / VI / 2020 tanggal 21 Juni 2020 Polres Dharmasraya. Telah dilakukan penyilidikan hingga pemeriksaan hingga saat ini. Maka,sudah 4 orang ditetapkan sebagai pelaku dalam peristiwa tersebut.
“Inisial ke empat orang tersebut di antaranya,1. AML umur 62 tahun,2.AW umur 38 tahun, kemudian 3. RDI umur 19 tahun dan yang terakhir 4, MWA umur 33 tahun. Semuanya dari daerah Jorong Koto Rana Nagari Koto Ranah kecamatan Koto besar, Kabupaten Dharmasraya.