Spiritsumbar.com, Jakarta – Salah satu fokus Gerakan Indonesia Melayani adalah penyempurnaan implementasi sistem pelayanan berbasis elektronik atau e-services.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan memperkuat dasar hukum e-services. Sehingga seluruh pelayanan masyarakat, terutama di tingkat daerah, bisa lebih transparan dan optimal.
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengungkapkan penyelenggaraan e-services diharapkan mendorong unit pelayanan publik (UPP) menciptakan transparansi.
“Juga mendorong UPP untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan murah di era digital,” ungkap Diah pada pembukaan Rapat Evaluasi Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik, Jumat (19/6/2020).
Tahun lalu, Kementerian PANRB telah menerbitkan Keputusan Menteri PANRB No. 859/2019 tentang Pedoman Evaluasi Pelayanan Publik Berbasis Elektronik. Peraturan tersebut menjadi pedoman untuk melakukan penilaian terhadap kemajuan dan peningkatan kualitas e-services.
Namun, menurut Diah, masih ada beberapa kekurangan dalam aturan tersebut. Sebagai upaya penyempurnannya, rapat kali ini mengundang beberapa pakar yang akan memberi masukan agar aturan tersebut bisa lebih baik.