Spiritsumbar.com, Jakarta – Pelaksanaan Pilkada serentak Desember 2020 menjadi salah satu materi bahasan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang berlangsung Selasa (16/6/2020) di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. Topik Pilkada Desember memang mewarnai sejumlah laporan reses para Senator.
Dalam laporan reses 34 provinsi tersebut, memang ada sejumlah daerah yang siap melaksanakan Pilkada Desember 2020, dan ada yang tidak siap dan ingin ditunda. Khususnya terkait pendanaan yang berasal dari APBD. Sehingga sejumlah kepala daerah meminta dukungan para Senator agar mendapat bantuan dana dari pusat.
Terhadap pelaksanaan Pilkada, dimana ada dua spektrum pendapat. Di satu sisi hasil kajian dan sikap Komite I dan di satu sisi keputusan KPU bersama pemerintah untuk memulai tahapan Pilkada.
“Maka diperlukan kearifan kita bersama untuk menyikapi secara bijak, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Dengan tetap menyadari tugas pokok dan fungsi legislasi, pengawasan dan pertimbangan anggaran yang diamanatkan kepada DPD RI,” urai Wakil Ketua II DPD RI Mahyudin saat memimpin sidang.
Untuk itu, lanjutnya, mengingat Perppu Nomor 2 Tahun 2020 telah disahkan, dan berproses menjadi Undang-Undang, maka dengan tetap memperhatikan dinamika situasi dan kondisi yang berkembang terkait bencana non-alam ini, maka sejalan dengan Pasal 201A ayat (3) Perppu No.2 Tahun 2020 yang berbunyi;
“Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud ayat (2) (— bulan Desember 2020 —) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non-alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.”