Spiritsumbar.com, Padang – Sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sekolah hanya dibuka di daerah zona hijau. Pasalnya, menurut aturan Kemendikbud, zona hijau yang dimaksud adalah daerah yang sama sekali tidak pernah mencatatkan kasus positif Covid-19.
“Jika diterapkannya daerah zona hijau di Sumbar, tentunya kita tidak ada yang bisa buka kembali sekolah. Karena di Sumbar, sudah seluruh daerah yang kena, sudah seluruh daerah mencatatkan kasus positif,” kata Irwan Prayitno.
“Ini perlu dikaji ulang, definisi zona hijau oleh Kemendikbud tersebut, makanya kita akan lakukan rapat kembali di awal Juli nantinya,” imbuhnya.
Terkait itu, Irwan Prayitno berjanji akan menanyakan hal tersebut kepada pemerintah pusat. Meski demikian, ia berpendapat bahwa apabila daerah yang bersangkutan tidak lagi mencatatkan kasus baru, atau dengan kata lain sudah bisa mengendalikan penyebaran Covid-19, maka tidak ada salahnya untuk kembali membuka sekolah.
“Kalau kita sudah ada izin dari Kemendikbud, sekolah nanti akan diperketat untuk mengurangi kemungkinan siswa terpapar Covid-19,” tegasnya.
Gubernur Sumbar menerangkan, pihak sekolah harus membatasi murid setiap kelas, yaitu separuh dari biasanya. Menyediakan wastafel untuk cuci tangan. Waktu belajarnya dipersingkat mulai tiga hingga empat jam dengan dibuat sistem shift.
“Proses belajar mengajar wajib menggunakan masker. Datang ke sekolah hanya untuk belajar,” tuturnya.