Spiritsumbar.com, Dharmasraya –
Pelaku Penggelapan Mobil berhasil diamankan, Tim Unit Satuan Reskrim Polsek Pulau Punjung dan Tim Opsnal Polres Dharmasraya saat pulang kampung halaman dari Batam, pada Sabtu (6/6/2020). Selama ini pelaku menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
Saat ditemui, Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayuda Ferdiansyah melalui Kapolsek Pulau Punjung, IPTU Syafrinaldi, di ruang kerjanya pada Selasa (9/6/2020) membenarkan telah mengamankan seorang laki-laki yang telah melakukan tindak pidana penggelapan mobil milik salah seorang warga Pulau Punjung dan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / 88/ K / X / 2018 / Polsek tanggal 01 Oktober 2018 dengan tindak pidana penggelapan.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Unit Satuan Reskrim Polsek Pulau Punjung dan Tim Opsnal Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang berinisial ADN (25). Selama dua tahun pelaku ini melarikan diri ke Pulau Batam.
“Saat pelaku tersebut pulang kampung ke rumahnya Jorong Sialang Kenagarian Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya pada Sabtu (6/6) sekira pukul 01.30 wib, Tim gabungan Satuan Reskrim Polsek Pulau Punjung dan Tim Opsnal Polres Dharmasraya melakukan penangkapan terhadap pelaku, ” ujar IPTU Syafrinaldi saat ditemui di Mapolsek Pulau Punjung.