Spiritsumbar.com, Padang – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Supardi mengatakan, pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019. Tidak hanya berpedoman terhadap buku Ranperda saja, tapi harus mensinergikannya dengan hasil pengawasan DPRD selama tahun 2019.
“Untuk mengoptimalkan pembahasan Ranperda, perlu dilakukan singkronisasi dari hasil pengawasan DPRD selama 2019, hasil dari LKPJ kepala daerah tahun 2019 dan LHP BPK terhadap LKPD,” ujar Supardi saat memimpin sidang paripurna DPRD Sumbar tentang pandangan fraksi DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019, Jumat (5/6/2020).
Dia mengatakan, hasil pengawasan DPRD merupakan aspek penting dalam menilai kinerja penggunaan anggaran selama satu tahun.
Pembahasan Ranperda pertanggungjawaban APBD 2019 mesti dilakukan secara komprensif dan menyeluruh. Sehingga, DPRD mengetahui sejauh mana dampak anggaran yang telah digunakan untuk pembangunan daerah. “Kita harus mengetahui, apakah pelaksanaan anggaran telah sesuai dengan peraturan dan memenuhi unsur efektifitas, efisien dan akuntabel,” katanya.
Dia menjelaskan dari nota penjelasan pertanggungjawaban APBD tahun 2019, dapat disimpulkan sebagai berikut pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp 6,6 triliun, dapat direalisasikan sebesar Rp 6.3 triliun atau 96,72 persen.