Spritsumbar.com, Padang – Setelah pemberlakuan PSSB Jilid III di Sumatera Barat berakhir pada 7 Juni 2020, Pemerintah Kota Padang belum memasuki tatanan kehidupan baru (new normal life).
Pemerintah Kota Padang berencana akan memberlakukan masa transisi new normal. Masa ini akan diberlakukan selama sepekan, 8 hingga 13 Juni 2020.
Keputusan ini diambil diambil Wali Kota Padang Mahyeldi setelah rapat bersama antara Pemerintah Kota Padang dengan unsur Forkopimda Kota Padang, bertempat di aula Bagindo Aziz Chan, Sabtu, 6 Juni 2020.
Turut hadir, Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa, Direktur Dukungan Infrastruktur Darurat BNPB Budi Hermanto, Sekertaris Daerah Kota Padang Amasrul, Asisten, pimpinan OPD, unsur Forkopimda Kota Padang, dan Camat se Kota Padang.
Mahyeldi mengungkapkan, dimasa transisi dan menuju pelaksanaan era tatanan kehidupan baru (new normal life) tersebut, Pemerintah Kota Padang akan mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang saat ini tengah dirancang.
“Setidaknya ada 7 sektor yang tengah dipersiapkan dalam draf Perwako untuk diterapkan dimasa new normal. Diantaranya adalah sektor pemerintahan, perdagangan, pendidikan, pariwisata, transportasi, sosial budaya dan agama,” terang Wako.
“Perwako ini juga akan kita diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda). Sehingga akan ada penegakan dan sanksi tegas dalam memaksimalkan penanganan Covid-19 di Kota Padang pada era new normal life nantinya,” terangnya lebih lanjut.