Spiritsumbar.com, Solok Selatan – DPRD Kabupaten Solok Selatan gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pengantar Ranperda Pemekaran nagari, Jumat, 5 Juni 2020.
Rapat paripurna yang pimpin Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan, Zigo Rolanda, SE itu juga dilakukan sesuai dengan Protokol Covid-19 dan melalui Video Conference bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. H. Yulian Effi, MM.
Sekda Solsel dalam sambutan tertulisnya menyampaikan, pemekaran nagari sebagai upaya untuk meningkatkan efektifitas pelayanan pada pemerintahan nagari. Disebutkan secara filosofis, pemekaran nagari-nagari sudah memenuhi nilai-nilai kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat Minangkabau.
Kemudian secara yuridis pun, nagari-nagari yang diusulkan telah memenuhi syarat untuk dimekarkan. Sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No. 43 Tahun 2014 terkait mekanisme prosedural dalam pemekaran nagari “Termasuk syarat jumlah penduduk atau jumlah kepala keluarga yang disyaratkan juga sudah melebihi ambang batas yang diperlukan untuk syarat pemekaran,” jelasnya
“Tujuan pemekaran yang kita usulkan untuk meningkatnya efektifitas pemerintahan nagari. Guna kualitas pelayanan yang lebih baik. Serta meningkatnya kesejahteraan masyarakat di nagari,” ujar Plt. Bupati Solok Selatan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Yulian Efi, pada rapat paripurna penyampaian nota pengantar ranperda pemekaran nagari melalui vidcon.