Berburu New Normal, 3 Daerah Ini Pilih Perpanjang PSBB

oleh

Sesuai dengan pedoman acuan penerapan kebijakan Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. Aturan itu sesuai dengan diturunkan Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Yang menguntungkan PSBB tahap I adalah 24 April keluar Permenhub nomor 25 pasal 7 ayat 1 yang disebutkan polisi yang mengamankan beserta TNI tentang larangan mudik, untuk kita perkuatkan dengan alasan PSBB.” ucap Gubernur

“Larangan mudik itu sudah efektif sekali sehingga datanya dalam satu hari anjlok langsung berkurang dari 39 persen sampai 50 persen yang biasanya pemudik masuk jumlah ratusan pertitik, hingga berkurang dan ada juga yang masuk kucing-kucingan dengan cara lain,” ujarnya.

Gubernur melanjutkan hasil PSBB tahap II dari tanggal 6 Mei sampai tanggal 29 mei 2020, sesuai dengan Permenkes No. 9 Tahun 2020, pada lampiran menyatakan pelaksanaan PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang yaitu selama 14 hari, dan dapat diperpanjang selama 14 hari sejak ditemukan kasus terakhir.



Selain itu Gubernur menyebutkan alasan perpanjangan PSBB, di antaranya mengikuti kebijakan nasional soal tanggap darurat hingga 29 Mei. Kemudian, antisipasi di hari besar, yaitu Idul Fitri yang dikhawatirkan semakin luasnya penyebaran corona dan angka positif Covid-19 terus meningkat. Per 5 Mei 2020, tercatat kasus positif corona bertambah 18 orang.

Menarik dibaca