Kepsek Kepemimpinan Masa Covid-19

oleh

Selain itu, saat ini sekolah juga dihadapkan dengan penentuan kelulusan bagi siswa kelas IX. Dalam hal ini tentu saja akan banyak berbagai hal yang perlu disiapkan sekolah, seperti melaksanakan rapat kelulusan, entry nilai dan penulisan ijazah nantinya.

Dalam situasi normal, barangkali ini bukan suatu hal yang sulit. Tetapi dalam masa darurat saat ini tentu butuh kepiawaian seorang kepala sekolah dalam menyikapinya. Seorang kepala sekolah harus mampu melakukan pendelegasian tugas secara tepat. Mampu mengkoordinir agar kegiatan tersebut betul-betul bisa terlaksana dengan baik.

Dalam hal menyikapi kelulusan siswa saat ini juga butuh kreativitas seorang kepala sekolah dalam menyikapinya. Berdasarkan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019, bahwa perilaku dan sikap menjadi salah satu syarat kelulusan bagi siswa di akhir jenjang pendidikannya. Ada tiga syarat kelulusan yang ditetapkan dalam permendikbud tersebut antara lain.

Pertama, menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Kedua, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. Ketiga, mengikuti UN dan US. Berkaitan dengan point nomor tiga, saat ini tetntu tidak bisa dijadikan sebagai acuan. Sebab adanya kebijakan pemerintah untuk membatalkan pelaksanaan UN sehubungan dengan wabah yang sedang melanda.


Menarik dibaca