Jakarta- Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyatakan pemerintah telah membebani masyarakat dan telah mengabaikan putusan MA terkait dengan kenaikan iuran BPJS. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Evi Apita Maya, selaku Wakil Ketua Komite III DPD RI, Kamis (14/5/2020).
Dalam penyataannya, Evi menambahkan pemerintah seharusnya mengedepankan isi pertimbangan hukum putusan MA Nomor 7 P/HUM/2020. Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa terjadinya defisit anggaran BPJS karena kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan BPJS tidak boleh dibebankan kepada masyarakat.
“Putusan MA soal pembatalan kenaikan iuran BPJS telah terang benderang mengamanatkan agar pemerintah tidak boleh memberikan beban kepada masyarakat, selain itu juga Komite III menolak keras kenaikan iuran BPJS untuk kelas III pada tahun 2021 mendatang dengan pertimbangan karena segmen peserta tersebut notabene adalah kalangan masyarakat menengah kebawah,” ujar Senator asal NTB itu.
Sebagaimana diketahui Peraturan Presiden (Perpres) No 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan kembali menaikan tarif iuran BPJS untuk kelas I dan kelas II sampai pada angka 90% lebih. Kelas I yang sebelumnnya membayar Rp80.000,- sekarang menjadi Rp150.000,-. Sedangkan kelas II yang awalnya dikenakan tarif iuran Rp51.000,- mulai Juli nanti naik menjadi Rp100.000,-.
Hal senada disampaikan oleh Anggota Komite III Evi Zainal Abidin Dapil Jawa Timur. Eza begitu sapaan akrabnya menyatakan bahwa pemerintah seharusnya mempertimbangkan juga kemampuan masyarakat.