Spiritsumbar.com, Tanah Datar – Sebuah langkah nyata dilahirkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten nyata untuk mengatasi berbagai permasalahan data penerima bantuan sosial masyarakat dengan membuka layanan media untuk melapor terkait dampak Covid-19.
“Kita sekarang mempunyai WhatsApp (WA) dengan nomor 082287336364, namun yang kita respon dan tindaklanjuti harus memenuhi kriteria yang diwajibkan, kalau kurang saja 1 point, maka pengaduan tidak akan direspon sampai dilengkapi dulu,” ujar Koordinator Bidang Humas Abrar di Posko, Rabu (13/5/2020).
Adapun persyaratan pengaduan yang akan ditindaklanjuti adalah, mengisi Nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nagari Asal, Pekerjaan, menggunakan bahasa yang baik, melapor pada pukul 9.00 WIB sampai 14.30 WIB hanya via WA tentang Bansos.
“Kenapa syarat itu harus dipenuhi, karena dengan NIK kita bisa menelusuri terhadap si pelapor apakah memang belum pernah atau ada menerima bantuan PKH, BLT, BST dan program bantuan lainnya, karena untuk bantuan sosial dampak Covid-19 memang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak yang tidak menerima program bantuan dari pemerintah,” ujar Abrar.
Kita berharap, tambah Abrar, dengan adanya media pengaduan ini masyarakat bisa menyampaikan aspirasi langsung ke Gugus Tugas bukan di media sosial.