Spiritsumbar.com, Jakarta – Walau dalam tekanan keuangan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap menggelontorkan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri pada lebaran 1441 H tahun ini. Pencairan THR akan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam dalam salinan suratnya seperti dikutip Selasa (5/5/2020).
“Kiranya perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020, termasuk kebijakan pemberian THR yang anggarannya berasal dari APBN dan/atau APBD,” tulisnya.
Lebaran Idul Fitri 1441 H diperkirakan akan jatuh pada 24 Mei 2020 . Mengacu pada kalender tersebut, maka pencairan THR PNS paling cepat akan dibayarkan pada 8 Mei 2020.
“THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya,” jelas Sri Mulyani.
Selain itu, dikutip dari Kontan melalui kompas, sebagai salah satu penghematan anggaran negara untuk difokuskan pada penanggulangan wabah virus corona, pemerintah memutuskan tak semua PNS bisa menerima THR di Lebaran 2020.