Spiritsumbar.com, Padang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) telah menyalurkan dana bantuan Jaringan Pengaman Sosial (JPS) terdampak corona virus disease 2019 (Covid-19) atau virus corona, Jumat (1/5/2020)
Hal itu disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Barat , Jasman Rizal melalui pernyataan tertulisnya, Jumat, 1 Mei 2020, pukul, 16.00 wib.
Namun, penyaluran hanya dilakukan pada daerah yang telah menyerahkan datanya ke Pemprov. Sumbar. “Provinsi Sumbar telah distribusikan melalui PT Pos Indonesia, langsung ke alamat sesuai data yang diberikan oleh Kabupaten Agam, Kota Sawahlunto dan Kota Padang Panjang,” ujarnya
Kepala Biro Humas Setdaprov Sumbar ini menjelaskan, bantuan yang disalurkan untuk jatah 2 bulan, yaitu bulan April dan Mei 2020. “Artinya masyarakat terdampak dimaksud, langsung dapat Rp. 600.000 x 2 bulan, sebesar Rp. 1.200.000 / KK. Kemudian, masing- masing rumah penerima dana JPS dari provinsi ini akan ditempeli sticker yang bertujuan agar jangan nanti terjadi pemberian bantuan ganda kepada masyarakat,” ujarnya.
Sampai tanggal 30 April 2020, kabupaten kota yang telah menyerahkan data masyarakatnya sebagai penerima dana JPS ke provinsi Sumbar adalah Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Dharmasraya, Kota Pariaman, Kota Solok dan Kabupaten Solok. Seterusnya, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Payakumbuh, dan Kabupaten Tanah Datar.