Spiritsumbar.com, Padang – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Padang melakukan penandatanganan Memory of Understanding (MoU) atau kesepakatan kerjasama dengan Bank Nagari Cabang Pasar Raya, Rabu, 19 Februari 2020.
MoU yang dilaksanakan di Hotel Mercure Padang tersebut terkait pengunaan aplikasi e-retribusi yang dirilis Bank Nagari . Dispadbur bisa dikatakan pendobrak pertama yang melakukan PKS untuk penggunaan e- retribusi di Pemerintah Kota Padang. Hal ini guna mengantisipasi kebocoran dan tindak pungutan liar di objek wisata.
“Untuk awal ini kita kerjasamakan dua objek, yaitu Pantai Air Manis dan Gunung Padang,” kata Kepala Disbudpar Kota Padang, Arfian usai penandatangan kerjasama yang dibarengi kegiatan Gathering dan Sosialisasi Produk dan Jasa Bank Nagari Syariah Bersama Seluruh Kepala SKPD dan Bendahara Kota Padang.
Lebih lanjut, Arfian mengatakan, sebelumnya kerjasama dengan bank untuk tiket masuk non tunai sudah dilakukan di objek wisata Pantai Air Manis. Peluang kerjasama itu juga terbuka dengan bank lain termasuk untuk semua retribusi pada objek yang jadi kewenangan Disparbud.
“Kita tidak dimonopoli satu bank saja. Terbuka peluang kerjasama dengan semua bank ke depan,” kata Arfian.