MUI Kota Padang Putuskan Tak Ada Shalat Tarwih Selama Ramadhan di Masjid dan Mushalla

oleh

Spiritsumbar.com, Padang – Terhitung Rabu (22/4/2020) sampai 14 hari ke depan. Langkah ini akan diperpanjang jika masih diperlukan.
Salah satu isi keputusan itu, melarang melakukan ibadah secara berjamaah di rumah ibadah.

Menyikapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang memutuskan untuk meniadakan salat tarwih di masjid dan mushalla di Kota Padang. Keputusan ini diambil secara bersama-sama melalui rapat bersama MUI se-Sumatera Barat melalui video conference beberapa waktu lalu.

“MUI Sumatera Barat dan MUI Kota Padang sepakat bahwa Ramadan tahun ini tanpa tarawih di masjid dan mushalla,” ungkap Ketua MUI Kota Padang, Duski Samad, Selasa (21/4/2020).

Dikatakan Duski, keputusan ini diambil guna menerapkan physical distancing untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Kita sekarang ditengah wabah virus Corona, jika berkumpul dipastikan mudaratnya bagi perorang maupun komunitas. Apalagi akibat yang tak akan tertanggung oleh kita semua,” ucapnya.

Duski Samad mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai Rabu 22 April hingga 5 Mei 2020 akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutuskan mata rantai penularan Covid-19.

“Untuk itu kami berharap, Pemerintah Kota Padang dapat bergandengan dengan MUI Kota Padang mensosialisasikan PSBB kepada masyarakat. Sehingga PSBB dapat berjalan dengan baik selama 14 baik kedepan,” pungkasnya. (Salih /rel)

Menarik dibaca