Spiritsumbar.com, Dharmasraya – Pembatasan Sosial Bersekala Besar(PSBB) di Sumatera Barat segera diberlakukan.
Walau persetujuan Kementerian Kesahatan Nomor : HK.01.07/Menkes/260/2020 pada, tanggal 17 April 2020, namun penerapan efektif akan dilakukan, Rabu (22/4/2020)
Dengan ada Pembatasan Sosial Bersekala Besar(PSBB) pemerintah kabupaten Dharmasraya melakukan pertemuan melalui video conference bersama Gubenur Sumatera Barat, Irwan Prayitno di rumah dinas Bupati Dharmasraya pada Senin (20/4/2020).
Pertemuan dihadiri, Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Ketua DPRD Dharmasraya Prayanto, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
Ketua DPRD Dharmasraya Prayanto saat ditemui awak media usai pertemuan di ruangannya Selasa (21/4/2020) mengatakan, dengan di berlakukan PSBB, terkait corona virus disease 2019 (covid-19) di Sumbar, DPRD Dharmasraya mendukung sepenuhnya.
Penerapan PSBB selama 14 hari ke depan sebagai upaya memperketat pengawasan terhadap pasien yg sudah postive covid 19 dan orang yang ada berada sekitarnya. Begitu juga mobilitas masyarakat akan diawasi serta dipantau secara ketat.
“Kemudian diharapkan kepada TNI dan Polri lebih ditingkatkan lagi pengamanan dan kewaspadaan terkait dibebaskannya para nara pidana yang telah berkeliaran pada saat ini,” ujarnya.