Ini 6 Polemik yang Terdapat Dalam RUU Cipta Kerja

oleh

Spiritsumbar.com, Jakarta –  Komite III DPD RI yang salah satu lingkup tugasnya yaitu bidang ketenagakerjaan berwenang dan berkepentingan untuk memberi pandangan terhadap RUU Cipta Kerja dari Pemerintah yang telah disampaikan dan tengah dibahas oleh DPR.

Sebagaimana disampaikan secara tertulis oleh Wakil Ketua 2 Komite III DPD RI, M. Rahman, RUU Cipta Kerja melanggar hak asasi warga negara. Seperti hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, atas atas jaminan kesehatan, hak atas pendidikan yang dijamin dan dilindungi oleh Konstitusi. Juga melepaskan kewajiban negara untuk menyediakan dan memberikan hak-hak tersebut kepada swasta dan/atau asing.

Bebarapa permasalah itu diantaranya terkait dengan upah, kebijakan pengupahan nasional,  waktu kerja, pesangon dan  penempatan tenaga kerja asing (TKA).

Baca : RUU Cipta Kerja Kekalkan Liberalisasi TKA di Indonesia



Baca : Komite III DPD RI : RUU Cipta Kerja Bertentangan Dengan Azas Otonomi Daerah

Artikel Lainnya

loading…


Terkait dengan upah, menjadi pekerja selama terikat dalam perjanjian kerja. Tidak masuk kerja tidak boleh menjadi alasan tidak dibayarkannya upah kepada pekerja. Pekerja yang tidak masuk kerja dengan alasan-alasan sebagai berikut tetap berhak atas upah.

Menarik dibaca