Spiritsumbar.com, Padang – Terkait telah disetujuinya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Menteri Kesehatan RI, langsung disikapi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat(Pemprov Sumbar) dengan menerbitkan berbagai regulasi dan kebijakan.
Untuk lebih mengoptimalkan, telah dilakukan sosialisasi sejak pemberlakuan, Sabtu (18/4/2020) dan direncanakan berlaku mulai Rabu, 22 April 2020.
Rencana itu disampaikan Kepala Biro Humas Setprov Sumatera Barat selaku juru bicara Gugus Tugas COvid-19 Provinsi, Jasman Rizal, Sabtu (18/4/2020). “Kementerian Kesehatan telah menyetujui usulan PSBB. Direncanakan PSBB dimulai 22 April 2020,” katanya.
Namun, secara kepastian, jadwal tersebut akan ditetapkan setelah rapat koordinasi gubernur dengan bupati dan walikota. Rencananya rakor akan digelar pada Senin (20/4/2020). “Namun, sosialisasi sudah dilakukan kepada masyarakat mulai hari ini,” terangnya.
Dia menambahkan, untuk menindaklanjuti keputusan Menkes tentang persetujuan PSBB, Gubernur akan menerbitkan berbagai ragam regulasi, panduan dengan segala perangkatnya. Hal itu agar PSBB dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Jasman menerangkan, kunci dari PSBB sebetulnya sederhana. Yaitu membatasi pergerakan orang dan harus tetap di rumah. Jika pergerakan orang dapat dikendalikan, dia yakin bahwa penyebaran virus corona dapat dihentikan. “Kita berharap PSBB nantinya dapat berjalan efektif dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 di Sumatera Barat,” tutupnya.