Validasi IMEI Diberlakukan, Jangan Beli Smartphone BM

oleh

Spiritsumbar.com, Jakarta – Kepala Sub Direktorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Kemkominfo, Nur Akbar Said menegaskan mulai Sabtu (18/4/2020),  pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan memberlakukan validasi kebijakan validasi International Mobile Equipment Identity IMEI. Langkah ini dilakukan untuk mematikan peredaran ponsel BM (black market/ ilegal) yang makin marak.

Menurutnya, kebijakan tetap dijalankan sesuai rencana, karena pemerintah dan para stakeholder tidak bisa membiarkan perangkat ilegal terus ada.

Akbar menegaskan, aturan validasi IMEI ini hanya berlaku pada perangkat yang aktif setelah tanggal 18 April 2020. Sementara, perangkat berasal dari manapun yang aktif dan memanfaatkan layanan seluler dari operator telekomunikasi Indonesia sebelum tanggal 18 April 2020, akan tetap berfungsi normal serta tidak berdampak apapun.


Artikel Lainnya

loading…


“Sebagai pengecualian, kebijakan ini hanya akan berlaku di perangkat smartphone, perangkat mobile, dan tablet. Juga tidak berdampak ke turis yang menggunakan layanan roaming,” kata Akbar.

Sementara, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mendukung (IMEI) kebijakan yang diteken tiga menteri, yakni, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Menteri Perdagangan (Mendag), dan Menteri Perindustrian (Menperin) tersebut.

Menarik dibaca