Spiritsumbar.com, Jakarta – Komite I DPD RI memberikan pandangan terhadap rencana pembahasan RUU tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang akan dilakukan oleh DPR dengan Pemerintah. Beberapa pandangan dari Komite I DPD RI terkait pembahasan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) tersebut adalah:
Pertama, Komite I DPD RI berpandangan bahwa RUU ini banyak menyangkut dengan kepentingan daerah, maka sebagaimana amanat Pasal 22D UUD NRI 1945 ayat (2) yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah.
Begitu juga; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, maka pembahasan terhadap RUU tentang Cipta Kerja ini harus dilakukan secara tripartit oleh DPR RI, Pemerintah dan DPD RI;
Kedua, Komite I DPD RI berkeberatan terhadap dilakukannya pembahasan RUU tentang Cipta Kerja disaat pandemi Covid-19, yang oleh Pemerintah sudah dinyatakan sebagai “Bencana Nasional” dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 dan mengusulkan agar Pembahasan RUU tentang Cipta Kerja ditunda terlebih dahulu sampai masa pandemi Covid 19 dinyatakan telah berakhir oleh Pemerintah;