Belajar di Rumah, Komite III DPD RI Minta Materi Sesuai UU Sisdiknas

oleh

Spiritsumbar.com, Jakarta – Selama 3 bulan yang dimulai sejak Senin, 13 April 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan TVRI menayangkan program bertajuk Belajar dari Rumah.

Wakil Ketua Komite III DPD RI, Evi Apita Maya dalam relisnya, Senin (13/4/2020) mengapresiasi program tayangan ini menjadi salah satu alternatif pembelajaran bagi siswa, guru, maupun orang tua, selama masa belajar di rumah di tengah wabah Covid-19. Materi pembelajaran mulai dari jenjang PAUD hingga pendidikan menengah, tayangan bimbingan untuk orang tua dan guru, serta program kebudayaan di akhir pekan.

Komite III DPD RI sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI yang salah satu lingkup tugasnya adalah bidang Pendidikan menilai program tayangan Belajar Dari Rumah menjadi solusi alternatif bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses internet, baik karena faktor ekonomi maupun letak geografis, khususnya di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).


Artikel Lainnya

loading…


Namun, ujarnya untuk meningkatkan kualitas proses pendidikan, maka materi pembelajaran program tayangan Belajar Dari Rumah harus menyesuaikan dan/atau merujuk pada Pasal 37 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasiona (UU SISDIKNAS).

Menarik dibaca