Virus Corona Makin Masif, Menkes Tetapkan Status PSBB untuk DKI Jakarta

oleh

Spiritsumbar.com, Jakarta – Tingkat penyebaran virus corona di DKI Jakarta semakin tidak terkendali. Malahan, orang yang positif coronavirus di Ibukota Republik Indonesia itu terus mengalami peningkatan.

Karena telah berada pada level berbahaya, Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Keputusan tersebut telah ditetapkan tanggal 7 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.



Penetapan PSBB di DKI Jakarta diputuskan dalam rangka percepatan penanganan Virus Korona (Covid-19).

Menkes Terawan mengatakan bahwa di Provinsi DKI Jakarta telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.

Untuk diketahui bahwa pada tanggal 1 April 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengusulkan penetapan PSBB.

Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah DKI Jakarta dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, maka perlu dilaksanakan PSBB.

”Saya perlu menetapkan PSBB untuk DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” ucap Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Menarik dibaca