SpiritSumbar.com, Jakarta – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) mencermati perkembangan adanya krisis terkait pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang sedang dihadapi oleh Bangsa Indonesia dalam pencegahan, penanganan dan antisipasi dampak pandemi Covid-19. Komite IV DPD RI juga mencermati langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah atas upaya penanggulangan dampak ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi tersebut.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Atas keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, Komite IV DPD RI menyampaikan pokok-pokok pandangan, sebagai berikut:
1. Atas terbitnya Perpu tersebut, Komite IV DPD RI meminta kepada Pemerintah untuk melaksanakan Perpu yang dipergunakan untuk penanganan keadaan darurat pandemi Covid-19. Jika masa darurat telah selesai, DPD RI meminta agar Perpu tidak disahkan oleh DPR dan Pemerintah mencabutnya;
2. Menteri Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia dan para pemangku kebijakan terkait agar menggunakan kewenangan yang diberikan oleh Perpu No. 1 Tahun 2020 secara baik dan bertanggung jawab, serta pengelolaan yang transparan dan akuntabel;