SpiritSumbar.com, Jakarta – Ketua Komite III DPD RI, Bambang Sutrisno, memandang perlu adanya peningkatan koordinasi antara pemerintah dan pemerintah daerah dalam rangka percepatan pencegahan, penanganan, dan kewaspadaan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Hal itu sebagai wujud utama dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Berkenaan dengan hal tersebut, beberapa catatan kritis terkait upaya antisipasi, pencegahan dan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19 di Indonesia, adalah sebagai berikut. Pertama, pemerintah harus memberikan perhatian serius dan prioritas terhadap kesehatan masyarakat dan keselamatan warga negara di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkap Bambang, (3/4/2020).
Sebagai upaya antisipasi, pencegahan, dan kewaspadaan terhadap penyebaran serta percepatan penanganan COVID-19, lanjutnya, Komite III DPD RI meminta Gugus Tugas Penanganan COVID-19 melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Dia minta segera mendistribusikan rapid test, hand gun thermometer, mesin polymerase chain reaction (PCR), ventilator, masker N95, face shield dan alat pelindung diri (APD) lengkap kepada semua rumah sakit rujukan COVID-19 di seluruh Indonesia.