Spiritsumbar.com, Tanah Datar – Guna mencegah penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19), berbagai langkah dan upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melalui tim Gugus Tugas Penanganaan Covid-19, mulai dari penyemprotan disinfektan, penyuluhan ke masyarakat dan pengecekan orang masuk di perbatasan daerah.
Tidak hanya itu, mempertimbangkan himbauan dan aturan terbaru dari Pemerintah Pusat terhadap penanganan Covid-19 ini, Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi menerbitkan Instruksi Pembatasan Aktivitas Masyarakat Bepergian dan Keluar Rumah dan Instruksi Pemberhentian Aktivitas dan Operasional Warung Internet (Warnet).
Kasatpol PP dan Damkar Yusnen melalui percakapan telepon menjelaskan Instruksi Bupati nomor : 443/91/Gugus Tugas-2020 tertanggal 31 Maret 2020 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Bepergian dan Keluar Rumah dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 memuat empat (4) point instruksi kepada masyarakat Tanah Datar, yakni:
Artikel Lainnya
Kesatu, Masyarakat dilarang bepergian keluar rumah (malam hari) dimulai pada pukul 22.00 WIB s/d 06.00 WIB kecuali untuk hal-hal yang penting dan mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat atau hal-hal yang sangat penting lainnya dengan ketentuan memakai masker.