Komite III DPD RI Kritisi Pemerintah Dalam Penanganan Pandemi Covid-19

oleh

SpiritSumbar.com, Jakarta – Upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau corona virus diases 2019 (Covid-19) sangat mendesak untuk dilakukan. Namun, upaya percepatan, pencegahan, penanganan, dan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 masuk belum maksimal.

Terkait dengan hal tersebut, Komite III sebagai salah satu alat kelengkapan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang salah satu lingkup tugasnya dalah bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, memandang perlu untuk menyampaikan beberapa hal dalam penanganan tersebut pada pemerintah.

Menurutnya, Covid-19 telah ditetapkan World Health Organization (WHO) sebagai pandemi yang telah mewabah keseluruh Negara di dunia, tanggal 11 Maret 2020. Maka sangat mendesak percepatan pencegahan, penanganan, dan kewaspadaan. langkah ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.


Artikel Lainnya

loading…


Mereka memandang perlu peningkatan koordinasi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai wujud utama dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan virus corona.

Namun mereka melihat, ada beberapa catatan kritis. Terutama upaya antisipasi, pencegahan, dan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 di Indonesia. Menurut mereka, pemerintah harus memberikan perhatian serius dan prioritas terhadap kesehatan masyarakat dan keselamatan warga negara di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menarik dibaca