Restrukturisasi Kredit, OJK Respons Permintaan Ketua DPD RI

oleh

SpiritSumbar.com, Surabaya – Melalui Instagram resminya, @ojkindonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa masyarakat bisa mengadukan implementasi kebijakan restrukturisasi kredit melalui nomor telepon 157.  Juga melalui layanan WhatsApp di nomor 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id. Mekanismenya, publik menyebutkan nama diri, nama bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.

Langkah itu diambil, karena desakan Ketua DPD RI, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, agar  OJK  membuka hotline untuk melayani pengaduan publik. Terkait pelaksanaan restrukturisasi kredit akibat dampak wabah virus Corona (Covid-19) langsung direspons oleh lembaga tersebut.

Baca : Terkait Cicilan Kredit, Ini Permintaan Ketua DPD RI pada OJK



Artikel Lainnya

loading…


Lanyalla mengapresiasi langkah OJK tersebut. ”Saya apresiasi respons OJK yang secara transparan membuka hotline pengaduan terkait masalah restrukturisasi kredit ini,” ujar Lanyalla saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/3/2020) di Surabaya.

”Dengan demikian, kebijakan pemerintah untuk mewujudkan keberlanjutan dunia usaha yang terpukul karena wabah Covid-19 ini bisa dirasakan oleh masyarakat secara luas,” imbuh Lanyalla.

Lanyalla berharap, OJK bisa terus menyosialisasikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. Sosialisasi yang dilakukan pun harus lebih simpel.

Menarik dibaca