SpiritSumbar.com, Padang – Makin meningkatnya jumlah positif Coronavirus disease 2019 (COVID-19) atau virus corona telah menimbulkan kekhawatiran dari banyak pihak. Mereka mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menerapkan Lockdown. Bisakah?
Pemprov. Sumbar terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Berbagai langkah dilakukan agar korban tidak semakin banyak. Terakhir, Pemprov Sumbar bersama Forkopimda menetapkan kebijakan “Pembatasan Secara Selektif” dalam rangka menghambat laju arus orang masuk ke Sumbar di daerah-daerah perbatasan.
Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dalam kesimpulan Rapat Koordinasi (Rakor) Forkopimda di Auditorium Gubernuran, Sabtu (28/3/2020) malam.
Baca : Cegah Penyebaran Corona, Pemprov Sumbar Berlakukan Pembatasan Selektif
Artikel Lainnya
Hadir dalam rapat, Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit , Ketua DPRD Sumbar, Supardi dan Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto. Rakor juga dihadiri, Danlantamal, Danrem 032 Wirabraja, Kajati, Pengadilan Tinggi, Kabinda, Danlanut, Ka Binda, MUI Sumbar, Sekdaprov, para Asisten dan beberapa OPD terkait.
Lebih lanjut Gubernur juga menyampaikan bahwa pemberlakukan pembatasan selektif ini adalah dengan melakukan pemeriksaan kesehatan bagi yang masuk melalui kawasan perbatasan di 8 titik pintu masuk Sumbar di darat dan udara.
“Melakukan cek kesehatan yang dilakukan tim medis, satpol PP bersama TNI Polri disetiap perbatasan, yang tentu tidak akan merasa nyaman bagi yang masuk ke Sumbar. Dimana yang terindikasi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit terdekat dan dipertimbangkan akan melakukan karantina selama 2 dua minggu”, ujarnya.
Irwan Prayitno menyatakan bahwa terpaksa melakukan kebijakan dimaksud karena sisi resiko masuk wabah covid 19 sangat tinggi. Pemberlakuan pembatasan selektif lebih kepada membatasi orang masuk. Hanya yang sehat boleh masuk sementara yang terindikasi dilakukan pemantauan, pengawasan dan tindakan penanganan secara medis.
Terkait dengan desakan penerapan lockdown, Irwan Prayitno mengaku tidak bisa berbuat banyak. Menurutnya yang berwenang memutuskan lockdown itu hanya pemerintah pusat.
“Para bupati walikota dan DPRD serta masyarakat Sumatera Barat, secara umum menghendaki agar Gubernur memberlakukan Lockdown. Namun perlakuan Lockdown ditentukan oleh pusat sesuai dengan UU no 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan di pasal 10,” ujar Irwan Prayitno sebagaimana relis yang diterima SpiritSumbar.com, Ahad (29/3/2020) pagi. (Salih)