Oleh : Feri Fren (Widyaiswara LPMP Sumbar)
Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 10 Desember 2019. Dalam edaran tersebut dinyatakan bahwa penyusunan RPP dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada peserta didik.
Penyusunan RPP bersifat efisien maksudnya adalah penulisan RPP dilakukan dengan tepat dengan tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Efektif, berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Sementara berorientasi pada peserta didik menegaskan bahwa penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan dan kebutuhan belajar peserta didik di kelas.
Esensi sebuah RPP bukan dari sekedar penulisan RPP semata, melainkan juga tentang proses refleksi guru terhadap pembelajaran yang telah dilakukannya. RPP yang telah dibuat guru dilaksanakan dalam proses pembelajaran, setelah itu guru melihat kembali RPP yang telah dibuatnya itu dan melakukan refleksi apakah maksud dari RPP yang disusun berdasarkan Kompetensi Dasar (KD) sudah tercapai dalam proses pembelajaran atau belum.
Artikel Lainnya