Spiritsumbar.com, Dharmasraya – Walau sudah tiga kali bolak balik masuk penjara, seorang residivis dalam kasus narkotika kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Penangkapan dipimpin langsung Kasatresnarkoba Iptu Rajulan Harahap. SH.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.Ik. MT. melalui Kasatresnarkoba Iptu Rajulan Harahap. SH, saat ditemui di ruangannya pada Kamis (12/3/2020) membenarkan penangkapan ini. men
Artikel Lainnya
“Memang betul sekali, kita telah mengamankan seorang residivis kasus narkotika menurut data dan pengakuan pelaku sudah tiga kali masuk tahanan dalam kasus yang sama (narkotika) dan baru bebas dari LP pada bulan Desember 2019 lalu,” ujarnya.
Dia mengaku, mendapat informsi dari masyarakat dengan adanya seorang yang residivis yang baru bebas, diduga menjual barang haram narkotika di kecamatan Pulau Punjung.
“Mendapat informasi tersebut anggota kami melakukan penyilidikaan. Memang betul sekali, pada hari selasa tanggal 10 Maret 2020 lalu,sekitar jam 17.30 wib. Kami bersama anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap pelaku yang bernama Juli Surya umur 41 tahun yang beralamat Jorong Arumbai Nagari Gunung Selasih. Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya,” ujarnya.