SpiritSumbar.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan rapat konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait pembahasan RUU Daerah Kepulauan.
DPD RI meminta kepada DPR RI untuk segera membahas RUU inisiatif DPD RI tersebut agar dapat segera disahkan menjadi undang-undang di tahun 2020. Rapat konsultasi itu mempertemukan dua pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Ketua DPD RI AA La nyalla Mahmud Mattalitti dengan Ketua DPR RI Puan Maharani, di Ruang Delegasi Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Dalam rapat tersebut, La Nyalla didampingi Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin, Komite I, PPUU, Senator dari provinsi yang masuk daerah kepulauan. Sedangkan Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Rachmat Gobel, Baleg, dan Komisi II DPR RI tersebut.
DPD RI melakukan konsultasi dan menyerahkan RUU Daerah Kepulauan kepada Ketua DPR RI, Puan meminta agar segera dilakukan pembahasan secara tripartit.
Ketua Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang, mengatakan rapat antara DPD RI dengan DPR RI tersebut merupakan tahapan proses politik yang penting dalam pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang. Dengan semakin cepat disahkannya RUU tersebut, maka permasalahan pembangunan di provinsi kepulauan akan semakin cepat teratasi.