Komite I DPD RI Gelar Pertemuan Dengan Semua Stake Holder Provinsi Jambi, Ini Bahasannya

oleh

SpiritSumbar.com, Jambi –  Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi, Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja di Provinsi Jambi, sejak Senin, 3 Pebruari 2020

Komite I diterima Gubernur Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Danrem 042 Jambi, Jajaran OPD Provinsi Jambi, KPU Provinsi Jambi, Bawaslu Provinsi Jambi, Akademisi dari Perguruan Tinggi di Jambi, LSM dan Tokoh Masyarakat.

Delegasi Komite I DPD RI dipimpin oleh Dr. Agustin Teras Narang (Ketua Komite I), H. Fachrul Razi, M.I.P (Wakil Ketua Komite I), H.M. Syukur, S.H., M.H., Instiawati Ayus, S.H., M.H., KH.Amang Syafrudin, LC., Dra. Eni Khairani, dan Dr. Shri I.G.N. Arya Wedakarna.

Kunjungan kerja bertujuan untuk memperoleh masukan, identifikasi permasalahan dan pemikiran yang terkait dengan pelaksanaan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Khususnya yang terkait dengan permasalahan penyederhanaan birokrasi (eselonisasi) di daerah. Termasuk,inventarisasi materi Perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Video Lucu : Juru masak bikin Ulah

Sebagaimana diketahui, pemerintah akan melakukan penyederhanaan eselonisasi birokrasi. Yakni, dengan melakukan pemangkasan Eselon III, Eselon IV, dan Eselon V. Sehingga dalam tubuh birokrasi pemerintahan nantinya hanya akan ada Eselon I dan Eselon II serta didukung oleh tenaga fungsional yang berbasis pada keahlian/ketrampilan dan kompetensi tertentu.

Hal ini tentunya berpengaruh terhadap roda pemerintahan dan birokrasi di daerah. Apalagi berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No. 393 Tahun 2019 bahwa proses transformasi ke jabatan fungsional ini paling lambat dilakukan pada minggu ke-4 Juni 2020.

Pertanyaannya adalah “sejauh mana Pemerintah Daerah telah memiliki kesiapan akan hal ini?”
Siap atau tidak siap kebijakan ini telah digulirkan. Menurut pandangan DPD RI, kebijakan ini akan memberikan implikasi terhadap bidang kelembagaan. Akan ada penataan ulang struktur organisasi dengan prinsip rasional dan realistis.

Berikutnya, bidang ketatalaksanaan, dengan adanya tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan birokrasi dan pelayanan publik.

Sementara, bidang SDM, perlunya penataan dan peningkatan kapasitas, kualitas dan kapabilitas serta penempatan SDM yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Ini semua menjadi tantangan bagi Pemerintah Daerah.

Halaman 1 dari 2

Materi hasil kunjungan kerja ini nantinya akan menjadi bahan Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sehingga jikalau kebijakan ini menimbulkan permasalahan di daerah, akan segera mendapatkan perhatian dan solusi untuk mengatasinya.

Selain agenda tersebut di atas, Kunjungan Kerja Komite I DPD RI ke Provinsi Jambi kali ini juga untuk serap informasi dan inventarisasi permasalahan-permasalahan terkait dengan penyelenggaraan Pilkada serentak.

Komite I DPD RI juga melihat secara dekat berbagai persoalan yang bakal terjadi terkait Pilkada serentak yang akan digelar 23 September 2020. Ini merupakan Pilkada Serentak tahap keempat dengan melibatkan 270 pemilihan kepala daerah. Yakni, pemilihan gubernur dan wakil gubernur di 9 provinsi dan 224 kabupaten (pemilihan bupati dan wakil bupati) serta 37 kota (pemilihan walikota dan wakil walikota).

Untuk Provinsi Jambi sendiri akan melakukan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Batanghari, Bungo dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh.

Selain itu, Komite I DPD RI Tahun 2020 sedang menginisiasi penyusunan Rancangan UU Perubahan UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Meskipun UU No. 1 Tahun 2015 telah mendekonstruksi sistem pemilihan Kepala Daerah dari UU sebelumnya. Tetapi, hal inimasih dianggap perlu adanya penyempurnaan kembali. Hal ini terbukti dengan dilakukannya perubahan yang kedua kali dan yang terakhir dengan UU No. 10 Tahun 2016.

Namun demikian hal ini menurut pandangan DPD RI juga masih menyisakan beberapa permasalahan. Seperti, masih maraknya politik uang, pembiayaan Pilkada yang cukup besar, validasi data pemilih, proses Pilkada yang terlalu lama (terutama masa kampanye), teknis penghitungan suara yang masih menyulitkan penyelenggara dan belum netralnya birokrasi dan ASN dalam proses politik Pilkada.

Untuk itulah maka DPD RI melalui kewenangan yang dimiliki mengajukan inisiasi perubahan UU Pemilihan Kepala Daerah dimaksud. Dengan harapan demokrasi Indonesia khususnya yang terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah betul-betul dapat mencerminkan aspirasi masyarakat dan secara mekanisme. Sesuai dengan asas-asas pemilu serta menghasilkan kepemimpinan daerah yang kredibel dan profesional.

Halaman 2 dari 3

Dari hasil kunjungan kerja di Provinsi Jambi, Komite I DPD RI memperoleh beberapa masukan, Penataan birokrasi sebaiknya tidak hanya pada aspek struktural saja, tetapi juga penataan kualitas dan kapasitas SDM-nya.

Artikel Lainnya

loading…


Juga, waktu penyelesaian sengketa Pilkada yang diatur dalam regulasi sangat pendek, sehingga membatasi seseorang untuk mnggunakan haknya dalam memperoleh keadilan. Termasuk, dalam melakukan perubahan regulasi dan kebijakan, perlu memperhatikan kharakteristik daerah agar regulasi dan kebijakan tersebut dapat berlaku secara efektif.

Selanjutnya, KPU Provinsi Jambi sedang melakukan pemutakhiran data pemilih. Data pemilih merupakan hal yang krusial dalam proses Pilkada. KPU sebagai user dari data yang diberikan oleh Pemerintah dan KPU tugasnya hanya mencocokkan dengan data di lapangan.

Begitu juga, anggaran penyelenggaraan Pilkada di Provinsi Jambi untuk KPU sebesar Rp 180 miliar lebih dan untuk Bawaslu Provinsi Jambi sebesar Rp 60 miliar. Anggaran Pilkada seharusnya dibebankan kepada APBN.

Petahana dan pejabat negara seharusnya mundur ketika mencalonkan kepala daerah.
dan Perlu adanya sinkronisasi terkait dengan masa jabatan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

ASN dan Birokrasi daerah seharusnya netral, untuk menjamin hal tersebut seharusnya pembina kepegawaian didaerah bukan Pejabat Politik (Gubernur, Bupati/Walikota) tetapi Sekretaris Daerah.

Selain itu, Masa kampanye seharusnya diperpendek rentang waktunya, untuk menjaga kondusivitas di masyarakat. Juga, ada keresahan di daerah terkait dengan penghapusan Eselon III dan Eselon IV.

Penyederhanaan eselonisasi di Provinsi Jambi dilakukan terhadap Eselon IV di Dinas PTSP dan Penanaman Modal khusunya dibidang perijinan dan investasi. Pemprov Jambi masih terus melakukan pemetaan di dinas-dinas yang ada.

Halaman 3 dari 3


Menarik dibaca