Dari hasil kunjungan kerja di Provinsi Jambi, Komite I DPD RI memperoleh beberapa masukan, Penataan birokrasi sebaiknya tidak hanya pada aspek struktural saja, tetapi juga penataan kualitas dan kapasitas SDM-nya.
Juga, waktu penyelesaian sengketa Pilkada yang diatur dalam regulasi sangat pendek, sehingga membatasi seseorang untuk mnggunakan haknya dalam memperoleh keadilan. Termasuk, dalam melakukan perubahan regulasi dan kebijakan, perlu memperhatikan kharakteristik daerah agar regulasi dan kebijakan tersebut dapat berlaku secara efektif.
Selanjutnya, KPU Provinsi Jambi sedang melakukan pemutakhiran data pemilih. Data pemilih merupakan hal yang krusial dalam proses Pilkada. KPU sebagai user dari data yang diberikan oleh Pemerintah dan KPU tugasnya hanya mencocokkan dengan data di lapangan.
Simak Video :Menggali Potensi Ekonomi Sumbar
Artikel Lainnya
Begitu juga, anggaran penyelenggaraan Pilkada di Provinsi Jambi untuk KPU sebesar Rp 180 miliar lebih dan untuk Bawaslu Provinsi Jambi sebesar Rp 60 miliar. Anggaran Pilkada seharusnya dibebankan kepada APBN.
Petahana dan pejabat negara seharusnya mundur ketika mencalonkan kepala daerah.
dan Perlu adanya sinkronisasi terkait dengan masa jabatan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.