Materi hasil kunjungan kerja ini nantinya akan menjadi bahan Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sehingga jikalau kebijakan ini menimbulkan permasalahan di daerah, akan segera mendapatkan perhatian dan solusi untuk mengatasinya.
Selain agenda tersebut di atas, Kunjungan Kerja Komite I DPD RI ke Provinsi Jambi kali ini juga untuk serap informasi dan inventarisasi permasalahan-permasalahan terkait dengan penyelenggaraan Pilkada serentak.
Komite I DPD RI juga melihat secara dekat berbagai persoalan yang bakal terjadi terkait Pilkada serentak yang akan digelar 23 September 2020. Ini merupakan Pilkada Serentak tahap keempat dengan melibatkan 270 pemilihan kepala daerah. Yakni, pemilihan gubernur dan wakil gubernur di 9 provinsi dan 224 kabupaten (pemilihan bupati dan wakil bupati) serta 37 kota (pemilihan walikota dan wakil walikota).
Video Pilihan : Berzanji Memuji Nabi
Untuk Provinsi Jambi sendiri akan melakukan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Batanghari, Bungo dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh.
Artikel Lainnya
Selain itu, Komite I DPD RI Tahun 2020 sedang menginisiasi penyusunan Rancangan UU Perubahan UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Meskipun UU No. 1 Tahun 2015 telah mendekonstruksi sistem pemilihan Kepala Daerah dari UU sebelumnya. Tetapi, hal inimasih dianggap perlu adanya penyempurnaan kembali. Hal ini terbukti dengan dilakukannya perubahan yang kedua kali dan yang terakhir dengan UU No. 10 Tahun 2016.
Namun demikian hal ini menurut pandangan DPD RI juga masih menyisakan beberapa permasalahan. Seperti, masih maraknya politik uang, pembiayaan Pilkada yang cukup besar, validasi data pemilih, proses Pilkada yang terlalu lama (terutama masa kampanye), teknis penghitungan suara yang masih menyulitkan penyelenggara dan belum netralnya birokrasi dan ASN dalam proses politik Pilkada.
Untuk itulah maka DPD RI melalui kewenangan yang dimiliki mengajukan inisiasi perubahan UU Pemilihan Kepala Daerah dimaksud. Dengan harapan demokrasi Indonesia khususnya yang terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah betul-betul dapat mencerminkan aspirasi masyarakat dan secara mekanisme. Sesuai dengan asas-asas pemilu serta menghasilkan kepemimpinan daerah yang kredibel dan profesional.
Halaman