Spiritsumbar.com, Jakarta – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menerima audiensi dari DPRD Kepulauan Riau di Ruang Rapat BULD Komplek Parlemen Senayan Jakarta. Rabu (29/1/2020).
Delegasi tersebut diterima oleh Anggota BULD yang dipimpin oleh Martin Billa Senator asal Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam sambutannya Martin mengungkapkan bahwa berdasarkan tugas dan kewenangan baru DPD RI, melalui BULD melakukan pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.
Hal ini tertuang pada Pasal 249 ayat (1) huruf j UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU No 17 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa DPD RI telah mendapatkan kewenangan dan tugas untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda).
Artikel Lainnya
Lebih lanjut Martin mengatakan bahwa kewenangan yang baru dimiliki DPD RI mendapatkan respon yang baik dari daerah. Karena menurutnya daerah meyakini DPD RI dapat menjadi jembatan antara daerah dengan pusat dalam pembuatan dan perancangan perda. Kewenangan baru ini di satu sisi membutuhkan dukungan politik dari daerah. Di sisi lain DPD RI dalam menjalankan kewenangan dan tugas tersebut juga butuh partisipasi daerah dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda).