Spiritsumbar.com, Pasaman Barat – Dituding berzina pasangan muda mudi MD dan NH dipaksa bersetubuh oleh 4 orang pria paruh baya. Pelaku juga lakukan pemerasan dan pencabulan kepada korban NH dikebun sawit Jorong Taming Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat.
Tindak pidana pemerasan dan pencabulan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekitar pukul 21.00 Wib. Kejadian berawal pada saat NH siswi kelas 2 SLTA bersama pacarnya MD jalan-jalan dengan sepeda motor ke Jorong Taming.
Sesampainya di Jorong Taming Batahan MD ingin buang air kecil ditepi jalan raya yang ada tanaman sawitnya, karena takut sendirian menunggu NH mengikuti pacarnya yang buang air kecil, ketika pasangan tersebut akan pergi namun didekat sepeda motornya sudah ada 4 orang laki-laki yang menungguinya.
Empat laki-laki tersebut menuduh pelapor telah berbuat zina dan harus didenda 5 juta rupiah, karena tidak ada uang pelapor menyerahkan satu unit Hp merk Siomi dan uang 100 ribu ke pelaku tersebut.
Artikel Lainnya
Selanjutnya ke empat laki-laki tersebut menyuruh NH bersetubuh dengan pacarnya yang disaksikan oleh mereka, namun pasangan tersebut menolak, atas penolakan tersebut, NH disuruh melayani ke empat laki-laki tersebut untuk bersetubuh dengannya secara bergantian namun pelapor menolaknya dan pada akhirnya karena takut dan di ancam NH melayani kemauan mereka dengan cara memegangi kemaluan dan oral seks ke 4 orang Pelaku.