SpiritSumbar.com, Jakarta – Komite II DPD RI menilai diberlakukan Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah berimplikasi pada Pemerintah Daerah (Pemda). Lantaran, Pemda diwajibkan menerapkan system sanitary landfill di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang dioperasikan.
“Di dalam UU ini diamanatkan Pemda harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama satu tahun,” ucap Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin saat RDPU terkait penyusunan RUU tentang perubahan atas UU No. 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Bustami menambahkan UU No. 18 Tahun 2018 juga mengharuskan menutup tempat pemrosesan terbuka paling lama lima tahun terhitung sejak berlakunya UU tersebut. Mengingat pembuatan maupun pengelolaan TPA dengan system sanitary landfill membutuhkan biaya cukup besar.
“Biayanya cukup besar, biaya operasional yang mahal dimulai dari penyediaan lahan, pengadaan alat berat, hingga penyediaan tenaga yang terdidik,” ujarnya.
Artikel Lainnya
Senator asal Provinsi Lampung itu mengatakan tingginya biaya pengelolaan TPA dengan system sanitary landfill, menyebabkan tidak semua Pemda memiliki kemampuan yang sama dalam mengimplementasikan amanat UU tersebut. “Tidak semua Pemda mempunyai kemampuan terkait implementasi amanat UU ini,” jelasnya.