Pada kesempatan itu Asnita juga merilis keberhasilan jajaran Polres Padang Panjang mengungkap illegal mining (pertambangan illegal) yang berlokasi di Jorong Subanganak Batipuh pada Jumat, (10/1/2020). Sebuah eskavator diamankan di Polres Padang Panjang.
Sejumlah terperiksa diantaranya Des pemilik lahan, AZ sopir, DD komando eskavator, dan ADR pemborong telah dimintai keterangan, tapi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak Polres masih harus meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Pertambangan Tanahdatar. Tapi yang pasti tambang tanah timbunan itu tanpa izin, ujar Asnita.
Penambangan tanah timbunan dimulai pada tanggal (9/1/2020), tapi sekitar satu jam beroperasi dan baru manambang 6 truk tanah, eskavator mangalami kerusakan.
Artikel Lainnya
Esoknya tanggal (10/1/2020) pekerjaan dilanjutkan lagi hingga akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan sementara diketahui tanah galian itu dijual oleh pemborong untuk timbunan pondasi pembangunan ruko di Lubuk Bauk.
Pelaku illegal mining telah melanggar pasal 158 Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan terancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10milliar. (yetti harni)