Spiritsumbar.com, Jakarta – Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) masih berorientasi pada kuantitas dan tidak memperhatikan aspek kualitas, sehingga berpotensi menyebabkan kerugian dalam pengelolaan keuangan desa dan tidak memberikan implikasi apapun dalam pembangunan desa.
Permasalahan inilah yang menjadi dasar bagi Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI untuk menyusun RUU BUMDes.
Ketua PPUU, Alirman Sori menilai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sangat parsial dan tidak ada ketentuan yang secara konkrit mengatur tentang keberadaan BUMDes. RUU ini diharapkan memberikan penguatan bagi daerah untuk membangun desa melalui pengembangan BUMDes.
“Peraturan Pemerintah (PP) yang lahir sebagai turunan dari UU itupun, justru membuat kepala daerah semakin pusing karena aturan yang saling tumpang tindih,” ujar Senator asal Sumatera Barat ini.
Artikel Lainnya
Anggota PPUU asal Sumatera Utara, Badikenita Boru Sitepu mengatakan perlu diatur regulasi yang mengklasifikan BUMDes sesuai dengan potensi dari masing-masing desa. Selain itu, juga harus disiapkan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan mengelola BUMDes dengan baik. ” RUU ini harus punya standar dan tujuan yang pas, bagaimana dengan kapasitas desa, kepemimpinan dan sumber daya, semuanya mempengaruhi output,” katanya.