Spiritsumbar.com, Jakarta – Komite III DPD RI memandang penghapusan 10 cabang olahraga (cabor) pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XX tahun 2020 di Papua dapat dikaji ulang dan dicarikan solusinya.
Salah satu alasan penghapusan cabor tersebut karena ketidaksiapan sarana dan prasarana venue atau lapangan pertandingan.
“Hal tersebut dinilai dapat mencederai proses pembinaan dan pengembangan potensi atlet. Padahal atlet dari 10 cabor tersebut sudah mempersiapkan diri untuk gelaran PON XX,” ucap Wakil Ketua Komite III DPD RI Muhammad Rakhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum membahas inventarisasi materi ‘Penyusunan RUU tentang Perubahan UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN)’ di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Di kesempatan yang sama, Ketua KONI Marciano Norman menjelaskan pada mulanya PON di Papua ditetapkan 47 cabor. Namun dikurangi menjadi 37, artinya 10 cabor diturunkan. “Ada 1 permintaan Gubernur Papua ditunda menjadi 2021, namun tidak disetujui oleh Presiden. Maka cabornya disepakati untuk dikurangi,” terangnya.
Artikel Lainnya
Marciano menambahkan perlu ada potical will yang baik untuk calon bibit atlet yang akan datang. Lantaran, jika berbicara atlet jangan sampai ada politisasi karena olahraga untuk Indonesia bukan golongan tertentu. “Jika bicara atlet, kita jangan sampai terkotak-kotak karena olahraga untuk Indonesia,” jelasnya.