Komite 1 DPD RI Bakal Awasi Kebijakan Dana Desa

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Jakarta, Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas perkembangan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pada Rabu (30/10/2019) di Ruang Rapat Komite I DPD RI, Kompleks Parlemen, Jakarta.

RDP yang dipimpin oleh Ketua Komite I DPD RI, Teras Narang didampingi oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI, Djafar Alkatiri dan Abdul Kholik ini menghadirkan narasumber Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa PDTT, Taufik Madjid dan Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, Prof. Ahmad Erani Yustika.

Dalam pemaparannya, kedua narasumber mengemukakan kesepakatannya bahwa UU Desa telah memberikan paradigma baru bagi pembangunan desa, dimana pembangunan desa dilakukan dengan Bottom up planing dengan mengedepankan kewenangan asal usul dan kewenangan berskala lokal desa. Keduanya juga menyatakan, hakekat dan tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kualitas hidup manusia, meningkatkan pelayanan publik di desa dan menanggulangi kemiskinan.



Dari kedua narasumber, ada beberapa catatan yang patut diperhatikan dalam pelaksanaan UU Desa selama ini. Pertama, terkait kedaulatan Desa, yaitu adanya kewenangan desa berskala lokal yang belum terimplementasikan dengan optimal sesuai UU Desa. Kedua, formulasi Dana Desa yang masih menimbulkan ketimpangan jumlah yang cukup tinggi antar desa. Ketiga, penyerapan dan penyaluran Dana Desa dari tahun ke tahun yang meningkat, namun yang disayangkan tahapan penyaluran dana Desa menjadi tiga tahapan justru telah menghambat penyerapan dan pembangunan desa.

Menarik dibaca